Tanggal 24 Februari 2021 bertempat di kantor Desa, diadakan Musyawarah Desa Perubahan APBDES.
Dalam hal ini Desa diharuskan untuk menganggarkan kegiatan untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa sebesar 8 persen dari dana transfer yang diberikan kepada Desa.
Perubahan ini tentu Berapacu pada Surat Edaran menteri Keuangan Nomor: SE-3/PK/2021.
Turut hadir pada kegiatan ini Bapak BPD, Bapak Perbekel serta Perangkat Desa, Bapak Babinkantibmas, dan PLKB Desa Abangsongan.
Peserta rapat menyepakati apa yang menjadi topik musyawarah pada hari ini.