Pada Hari Senin Tanggal 04 Maret 2019 bertempat di Kantor Desa Abangsongan dilaksanakan Sosialisasi Pemilihan Perbekel Serentak. Sosialisasi ini dihadiri oleh Perbekel, Perangkat Desa, BPD, LPM, Kelihan Banjar Dinas dan Adat serta STT. Sebagai narasumber pada sosialisasi ini Bapak I Komang Agus Hariwibawa, S.Sos dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangli.
Sosialisasi ini dibuka oleh Perbekel Abangsongan I Wayan Widana menyatakan masa jabatannya akan berakhir pada tgl 12 Desember 2019.
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari DPMD Bapak Komang Agus Hariwibawa, S.Sos mengatakan pada tahun ini terdapat banyak tahapan yang harus dilalui pada pilkel serentak, awalnya dimulai dari pembentukan panitia tingkat Desa mulai dari merencanakan, melaksanakan, melaporkan, mempertanggungjawabkan dan mengawasi. Proses pembentukan panitia dibentuk oleh BPD paling lambat tanggal 10 Juni 2019 yang terdiri dari unsur perangkat Desa dan unsur masyarakat. Dengan jumlah panitia disesuaikan dengan kebutuhan di Desa yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota .Tahapan-tahapan pemilihan perbekel serentak tahun 2019 di Desa Abangsongan yaitu:
1. 11 s/d 30 Juni : Sosialisasi ke masyarakat.
2. 1 s/d 14 Juli : Pengumuman calon Perbekel.
3. 15 juli s/d 1 Agustus : Pendaftaran bakal calon Perbekel.
4. 5 s/d 14 Agustus : Penelitian dan klarifikasi persyaratan.
5. 16 Agustus s/d 4 September : Perpanjangan pendaftaran calon dan seleksi.
6. 9 September : Penetapan calon perbekel.
7. 11 September : Penentuan nomor urut, nama dan nomor calon Perbekel.
8. 11 September : Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
9. 16 September : Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
10. 27 s/d 29 September : Pelaksanaan kampanye.
11. 30 September s/d 2 Oktober : Masa tenang.
12. 3 Oktober : Pencoblosan.
13. 16 November : SK Penetapan Perbekel.
Setiap tahapan ini acara ini diharapkan agar dibuatkan berita acaranya. Panitia mempunyai waktu maksimal 7 hari untuk menetapkan dan melaporkan ke BPD. Jika perolehan suara sama maka dilakukan sebaran suara sah yang lebih banyak dan tidak ada pencoblosan ulang.
Persyaratan bakal calon Perbekel yaitu:
1. WNI
2. Takwa kepada TYME
3. Setia dan taat kepada Pancasila, UU, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
4. Paling rendah tamat SMP/ Sederajat
5. Paling rendah umur 25 tahun
6. Bersedia dicalonkan sebagai Perbekel
7. Tidak pernah dihukum ancaman minimal 5 tahun penjara
8. Berbadan sehat.
9. Tidak pernah menjabat 3 periode berturut - turut.
Jika Perbekel yang sekarang ingin mencalonkan diri lagi untuk menjadi Perbekel maka ia harus cuti dahulu, selama cuti Sekdes melaksanakan tugasnya Bapak Perbekel. Selesai tahapan pencalonan maka perbekel selesai cuti.